"Tersangka dikenai Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 360 KUH Pidana tentang Kelalaian," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko.
Wijonarko mengungkapkannya dalam jumpa pers catatan akhir tahun 2011 di Aula Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/12/2011).
Dia menuturkan, status Sunarya yang awalnya saksi itu ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan disertai keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
"Tadi tersangka datang ditemani pengacaranya," singkat Wijonarko.
Sunarya dilaporkan oleh Mega atas tuduhan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Mega berniat membuat kejutan kepada temannya yang bernama Fitra Mahaly yang kebetulan pada hari Sabtu (10/12/2011) berulang tahun ke-18. Mega dan Fitra bersama sejumlah teman mainnya berada di apartemen yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit itu sejak Jumat (9/12/2011) untuk mengisi liburan di Kota Bandung.
Alih-alih sukses memberikan kejutan ke Fitra, Mega malah terpaksa menginap di rumah sakit karena mengalami luka di pelipis kiri dan satu gigi bawahnya patah. Luka tersebut akibat tendangan refleks Sunarya yang melihat penampakan 'Suster Ngesot'.
Dalam rekaman CCTV jelas terlihat saat pintu lift terbuka di lantai 17, di luar pintu sudah menunggu Mega yang duduk di lantai menjadi 'Suster Ngesot'. Sesudah pintu lift terbuka lebar, terlihat teman Mega yang akan ditakuti mundur ke belakang menandakan terkejut. Bahkan housekeeping, Ade, turut mundur ketakutan setelah melihat 'Suster Ngesot'.
Sementara Sunarya yang berada paling depan, terlihat kaget lalu berlari dua langkah dari dalam lift dan menendang pakai kaki kanan bersepatu ke arah 'Suster Ngesot'. Akibatnya gigi bawah Mega patah dan pelipisnya lebam.
Kepada wartawan, manajemen apartemen menyatakan sikap yang diambil Sunarya adalah refleks. Tidak ada kesengajaan untuk menganiaya.
Aksi lapor Mega dan keluarganya mendapat kecaman dari publik, hingga muncul fanpage sejuta dukungan terhadap Sunarya di facebook yang kini anggotanya hampir mencapai 25 ribu facebookers.
http://bandung.detik.com/read/2011/12/30/182558/1803498/486/#qs