Seribu Satu Gayus

 POSTINGAN KE-100
Mengenakan setelan jas lengkap, sekitar 400 pejabat Direktorat Jenderal Pajak dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta pada Senin-Rabu, 17-19 Januari lalu. Dari seluruh pelosok Nusantara, mereka sengaja didatangkan guna mengikuti rapat pimpinan istimewa selama tiga hari di Gedung Danaphala, Kementerian Keuangan RI.


Agendanya, sangat strategis. Pertemuan itu membahas rencana penerimaan pajak dengan target besar, Rp850 triliun tahun ini. Pemberi wejangan juga tidak main-main. Di sana, ada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Busyro Muqoddas, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan Danang Widoyoko dari Indonesia Coruption Watch.

Namun, keributan mendadak pecah saat Ketua PPATK Yunus Husein tampil ke podium di hari Selasa. Selama dua jam, dia membeberkan sejumlah temuan mengejutkan. “Mendengar presentasi Pak Yunus, pegawai pajak langsung pada ribut,” kata seorang pejabat yang hadir di acara itu.

Apa yang bikin ribut itu?

Menurut dokumen yang dipelajari VIVAnews.com, pemaparan Yunus terkait dengan hasil penelusuran sementara PPATK terhadap rekening pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai—yang oleh sejumlah survei kerap didudukkan sebagai dua lembaga yang paling korup di negeri ini.

PPATK rupanya sedang menyelidiki rekening pejabat di dua lembaga itu, mulai dari Kepala Seksi sampai Direktur Jenderal. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedang ditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka. Di Bea Cukai, akun punya 1.245 pejabat dan 3.408 famili mereka. Penyelidikan dilakukan setelah mencuatnya kasus Gayus Tambunan pada tahun lalu.

Penelusuran diarahkan untuk mendeteksi dua hal. Pertama, transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih dan transaksi yang dinilai mencurigakan--misalnya karena tidak sesuai dengan profil dan pendapatan wajar mereka sebagai pegawai negeri.

Dan hasilnya sungguh mengejutkan. PPATK menemukan indikasi bahwa rupanya memang ada 'seribu satu Gayus' di dua instansi ini.

Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat; baik melalui rekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka “tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai.”

Yang lebih gawat, temuan ini tersebar di berbagai wilayah maupun jenjang kepangkatan, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Pratama, hingga pejabat eselon di atasnya.

Temuan soal rekening pejabat Bea Cukai tak kurang mengkhawatirkan.

PPATK juga memergoki banyak transaksi tunai pejabat Bea Cukai yang mencurigakan, baik atas nama pribadi, istri, maupun putra-putri mereka. Kisarannya juga tak kalah dahsyat, antara Rp500 juta sampai Rp35 miliar per pejabat. Keganjilan ini ditemukan tersebar di berbagai kantor daerah, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Wilayah, dan pejabat Bea Cukai di tingkat pusat.

“Kami meyakini potensi temuan dalam skala lebih besar yang mencakup jabatan lebih luas serta lebih tinggi,” PPATK menyimpulkan hasil penelusuran terhadap ribuan rekening pejabat di kedua instansi itu. "Sampai sekarang, yang dicurigai jumlahnya mencapai ratusan pejabat," kata sumber VIVAnews.com.

Sejumlah modus
Saat dikonfirmasi soal itu, Yunus Husein membenarkan data di atas. "Kami temukan transaksi mencurigakan di semua Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan. Yang paling dominan di Ditjen Pajak. Pokoknya ada kasus Gayus-Gayus lain. Silakan tanya polisi," kata Yunus kepada VIVANews.com di DPR. 

Menurut Yunus, yang ditelisik PPATK adalah transaksi yang terentang dari tahun 2004 hingga 2010. Yang terindikasi pidana, mereka serahkan ke penegak hukum, selain juga kepada Dirjen Pajak atau Irjen Kementerian Keuangan untuk ditelusuri, dan diberi sanksi administrasi jika terbukti.

Yunus membeberkan sejumlah modus transaksi mencurigakan yang terjadi di ratusan rekening pejabat itu. Pertama, transaksi dalam nilai nauzubillah menggunakan akun anak dan istri mereka. Kedua, mereka dipergoki memiliki simpanan seperti deposito dalam jumlah besar. Ketiga, mereka kerap memanfaatkan berbagai instrumen investasi termasuk unit link, gabungan antara asuransi jiwa dan investasi seperti reksadana, saham, atau lainnya. Keempat, bisa juga mereka menyimpan uang tunai, surat berharga, dan perhiasan di safe deposit box.

"Kalau transaksi lewat anak istri, kami bisa mendeteksi penyimpangannya," ujar Yunus. "Misalnya, seorang anggota keluarga pejabat pajak punya  pendapatan Rp12 juta, tetapi dia kerap melakukan transaksi di atas Rp20 juta. Transaksi itu tentu mencurigakan."

Contoh lainnya, mereka melakukan transaksi dalam jumlah besar, kemudian 'mencucinya' dengan cara memutar-mutarnya. Misalnya, menarik uang Rp2 miliar, kemudian dipindahkan, lalu ditarik lagi. "Sekali tarik, minimal Rp500 juta," Yunus memaparkan. 

Seorang mantan pegawai PPATK bercerita sebenarnya transaksi mencurigakan aparat pajak sudah lama terdeteksi. Bahkan, transaksi janggal sudah diketahui sebelum ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk memeriksa rekening 3.000-an aparat pajak pada tahun lalu.
“Dari transaksi-transaksi mencurigakan setelah ditelusuri ternyata diketahui banyak yang terkait aparat pajak. Gayus hanya puncak gunung es,” katanya.  

Temuan (tak) mengagetkan PPATK itu rupanya juga sudah sampai di meja pejabat Kementerian Keuangan. Setidaknya, itu diakui oleh Plt. Irjen Kementerian Keuangan Hadi Rujito--sebelum diganti pejabat baru pada Jumat, 21 Januari. Dia mengaku kerap menerima laporan PPATK soal berbagai transaksi ganjil pegawai Kementerian Keuangan, khususnya aparat Ditjen Pajak atau Bea Cukai.

"Laporannya tertulis rahasia, biasanya 2-4 halaman berisi transaksi mencurigakan dengan nilai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah," kata Hadi kepada VIVAnews.com.

Tim Inspektorat Jendral lantas menelusurinya. Beberapa terbukti melanggar karena terjadi saat si aparat sedang memeriksa wajib pajak. Temuan gratifikasi, kata Hadi, rata-rata tidaklah terlalu besar, ada yang mencapai Rp250 juta dari wajib pajak badan. "Itu yang memberi perusahaan yang tidak terlalu besar."

Namun, beberapa transaksi lain rupanya terkait jual beli properti, tanah atau warisan. Untuk transaksi seperti ini, Hadi menyatakan tak bisa menindaklanjutinya karena tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itulah, laporan PPATK lebih banyak langsung dikirimkan ke polisi.

Mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo juga mengaku telah menerima banyak laporan PPATK. Dia juga mengaku sudah menindaklanjutinya. “Yang terbukti melanggar sudah ditindak, tetapi kalau transaksi mencurigakan terkait warisan, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” dia beralasan.

Tsunami Gayus
Tak bisa dipungkiri, temuan PPATK jelas makin membuka tabir sindikat aparat pajak yang telah menggurita di negeri ini. Sebelumnya, sudah banyak terungkap berbagai kasus pidana. Di antaranya, tuduhan suap pajak First Media yang melibatkan komplotan Yudi Hermawan, kasus rekening puluhan miliar rupiah milik pejabat kantor pajak Jakarta, Bahasyim Assafi'ie; kasus penggelapan ratusan arsip pajak di Bandung oleh Andri Harduka, hingga mafia pajak Surabaya.

Itu belum termasuk yang terbongkar terakhir: komplotan Gayus Tambunan. Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Januari 2011 lalu, Gayus secara terang-terangan mengungkapkan jaringan mafia pajaknya yang, menurut dia, melibatkan pejabat setingkat direktur hingga direktur jenderal. “Kenapa itu tidak dibongkar?” Gayus menggugat.

Dalam persidangan, Gayus antara lain kerap menyebut keterlibatan Darmin Nasution, Dirjen Pajak ketika itu dan sekarang Gubernur Bank Indonesia, dalam kasus dikabulkannya keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo; yang belakangan dinyatakan merugikan negara Rp570 juta. Bahkan, dalam pertimbangan putusannya, ketua majelis hakim menyebut bahwa sepak terjang Gayus tak mungkin dilakukan tanpa persetujuan atasannya secara berjenjang.

Jaringan Gayus juga disebutkan secara eksplisit dalam percakapan via BlackBerry Messenger antara Gayus dengan Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, pada 29 Maret 2010. Dalam transkrip yang dibagikan Satgas itu, Gayus secara terang menyebut anggota jaringannya di Ditjen Pajak, yakni: Johnny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan & Keberatan Pajak, serta Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding. 

Saat dimintai konfirmasi soal pernyataan Gayus tersebut, Darmin Nasution menolak berkomentar. "Kalau soal Gayus, saya nggak mau komentar," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Januari 2011.
Soal atasan Gayus yang lain, Dirjen Pajak pengganti Darmin, Moch. Tjiptardjo, menyatakan mereka tetap akan diproses secara hukum.  “Itu masih ditangani oleh polisi,” katanya.

Menurut dia, Ditjen Pajak sudah menindak banyak aparatnya, termasuk yang bersumber dari temuan  PPATK. Pada 2010, misalnya, sudah ada 640 orang pegawai pajak yang dikenai sanksi, dari yang ringan hingga berat, termasuk diberhentikan. “Sudah puluhan orang diberhentikan tidak hormat karena rekening mencurigakan, dari level rendah hingga eselon II,” katanya.

Toh demikian, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengakui kasus Gayus telah menghantam kredibilitas korps pajak dalam skala luar biasa. Kata dia, “Tak bisa dipungkiri Gayus adalah Tsunami bagi Ditjen Pajak.” (kd)